Babel,LibangNews.Com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Tengah kembali berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial Su alias Man, 39 tahun, diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 200,55 gram bruto.
Warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, itu ditangkap pada Senin (10/8/2026) siang. Ia diamankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan keberadaan Su dan langsung mengamankannya.
“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin Desa Terak. Ada empat klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto 200,55 gram,” ujar Ronald, Rabu (12/8/2026).
Setelah diamankan, polisi bersama kepala desa setempat melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kantong plastik kecil berwarna hitam.
Di dalam kantong tersebut terdapat empat klip sabu dengan rincian dua klip berukuran besar, satu klip ukuran sedang, dan satu klip berukuran kecil.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, tim didampingi kepala desa setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya ditemukan satu kantong plastik kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan empat klip yang semuanya berisi narkoba jenis sabu,” jelas Ronald.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Su disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 12 hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bangka Belitung.
Menurut Agus, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap kasus narkoba.
“Kepolisian tentunya terus berkomitmen dalam mewujudkan zero narkoba khususnya di Bangka Belitung melalui berbagai upaya seperti penegakan hukum terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini tentunya berkat peran aktif semua elemen masyarakat. Maka dari itu, kami berterima kasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.










