Babel,LibangNews.Com — Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Polisi mengamankan 16,465 kilogram sabu serta 4.980 butir ekstasi dari seorang pria berinisial AN alias Andre (35).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (27/8/2026).
Viktor menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (25/8/2026) mengenai adanya narkotika yang akan masuk ke wilayah Bangka Belitung untuk diedarkan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang. Hasil penyelidikan membawa petugas kepada AN yang diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi BN 1013 QI menemukan dua tas ransel. Di dalamnya terdapat sejumlah paket besar yang diduga berisi sabu dan ribuan butir ekstasi.
Barang haram tersebut antara lain dikemas dalam bungkus teh China berwarna emas bertuliskan Guanyinwang dan satu paket teh China berwarna biru bertuliskan angka 888. Polisi juga menemukan 4.980 butir ekstasi warna hijau-kuning merek Marvel.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah AN di Jalan Tenggiri II, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 650 gram sabu yang dikemas dalam 10 plastik ukuran sedang.
“Dari keseluruhan pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16.465 gram sabu dan 4.980 butir ekstasi,” ujar Viktor.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan mengambilnya di kawasan Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Menurut keterangan tersangka, barang dikirim menggunakan sistem titik lokasi melalui Google Maps. Pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, AN mendatangi kawasan hutan perkebunan sawit sesuai titik yang diberikan.
Setelah tiba, ia diminta membuka bagasi mobil. Tersangka kemudian kembali ke kursi pengemudi. Tak lama berselang, seseorang keluar dari semak-semak dan memasukkan barang ke dalam bagasi mobil sebelum meminta AN segera meninggalkan lokasi.
Polisi menduga narkotika tersebut berasal dari Palembang dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Pulau Bangka.
AN juga mengaku telah dua kali menerima kiriman narkotika. Pengiriman pertama terjadi pada 21 Agustus 2026 berupa 1 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, sekitar 350 gram telah terjual, sedangkan 650 gram sisanya ditemukan dan disita polisi.
Pengiriman kedua berlangsung pada 26 Agustus 2026 dengan jumlah sekitar 15 kilogram sabu serta 4.980 butir ekstasi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor telepon berkode Malaysia. Untuk pengiriman pertama, AN dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp7,5 juta.
Viktor menyebut pengungkapan tersebut berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai sekitar Rp21,252 miliar.
Jika dihitung berdasarkan asumsi konsumsi, barang bukti yang diamankan juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 87.305 jiwa.
“Ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, Bea Cukai, serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegas Viktor.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio, dua tas ransel, dua timbangan digital, satu unit telepon genggam serta sejumlah plastik pembungkus.
Atas kasus tersebut, AN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.










