Polres Belitung Sita 607 Gram Sabu dan Ekstasi, Tiga Tersangka Diamankan

Babel,LibangNews.Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dalam waktu berbeda. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu dan sejumlah ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026).

Dalam kegiatan itu turut hadir Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Budi Santoso, S.H., Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Dodi Fitra, S.H., serta awak media.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial AA yang baru tiba di Kabupaten Belitung menggunakan Kapal Express Bahari.

AA diamankan di kawasan Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 68,32 gram dan berat netto 51,1 gram.

Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polres Belitung kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai dugaan pengiriman dan peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni OA dan YH.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 538,84 gram serta ekstasi seberat 4,32 gram.

Jika digabungkan dari kedua perkara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 607,16 gram sabu secara bruto dan 4,32 gram ekstasi.

Kapolres Belitung mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.

Menurutnya, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Polres Belitung memastikan penanganan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Polres Belitung akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan Kabupaten Belitung yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(*)

Pos terkait