Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025).
Pelaku berinisial A (27), warga Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial ZA (9) yang disampaikan ke Polresta Pangkalpinang pada 23 Desember 2025. Berdasarkan keterangan, korban sempat diajak pelaku dengan modus mencari kucing. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan perbuatannya di satu lokasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Kelurahan Gajah Mada dan kawasan Taman Dealova, yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap sumber kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, helm, tas, telepon genggam, serta dokumen visum dari masing-masing lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pimpinan untuk proses hukum lanjutan. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(*)








