Kasus Penimbunan BBM di Belinyu Masuk Tahap II, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Babel

Babel,LibangNews.Com- Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terungkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada November 2025 lalu kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, pada Kamis kemarin penyidik telah melimpahkan empat tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Agus, Sabtu (17/1/2026).

Keempat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti itu meliputi puluhan ribu liter BBM jenis solar, beberapa unit mobil tangki, truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, serta peralatan pendukung lainnya.

“Setelah diterima oleh JPU, para tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Agus menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Ia berharap perkara tersebut segera disidangkan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Seluruh laporan dan keluhan warga akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Babel di bawah pimpinan Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli melakukan penggerebekan di sebuah gudang pada pertengahan November 2025.

Gudang tersebut berada di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku, puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen resmi, serta kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk aktivitas penimbunan BBM.

Pos terkait