Babel,LibangNews.Com- Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, Pangkalpinang, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminjam motor korban dengan dalih kendaraan miliknya mengalami kerusakan dan hendak pulang ke rumah.
“Pelaku merupakan keponakan korban. Awalnya hanya meminjam motor, namun setelah itu motor tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) siang di rumah temannya yang berada di Kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ju mengakui motor tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp550 ribu. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian satu unit televisi di wilayah Kelurahan Temberan. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.
“TV hasil curian masih disimpan oleh pelaku. Rencananya akan digadaikan untuk kebutuhan hidupnya,” tambah Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat malam hari maupun ketika ditinggalkan.








