Pangkalpinang,LibangNews.Com- Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial R (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/I/2026/Sat Reskrim tanggal 24 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah pelapor mengetahui adanya seorang laki-laki yang masuk ke kamar anak perempuannya yang masih di bawah umur, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah pelapor yang beralamat di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Saat dimintai keterangan, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku sejak September hingga Oktober 2025. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (24/1/2026) Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama R di wilayah Gabek.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak beberapa kali di lokasi berbeda, baik di rumah korban maupun di tempat tinggal pelaku di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna menentukan proses hukum selanjutnya.(*)








