Baru Bebas, Sincan Kembali Ditangkap Polda Babel di Depan Lapas

Babel,LibangNews.Com — Kebebasan yang baru saja dirasakan KE alias Sincan (25) harus kembali berakhir di balik jeruji besi. Mantan narapidana kasus narkotika tersebut kembali diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung setelah keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Sincan ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Subdit III yang dipimpin Ps. Panit Ipda Eka Putra di depan pintu Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan Sincan merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi lebih dahulu menangkap seorang oknum PPPK berinisial Fe. Dari tangan Fe, penyidik mengamankan puluhan paket sabu serta sejumlah butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima, ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” kata Ronald, Selasa (18/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik Sincan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengendalikan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah penyidik menetapkan Sincan sebagai tersangka, petugas langsung mengamankannya begitu yang bersangkutan keluar dari lapas.

“Saat yang bersangkutan keluar, langsung kita amankan di depan pintu Lapas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ronald.

Menurut Ronald, penyidik kini mendalami peran Sincan dalam mengendalikan jaringan narkotika, termasuk keterkaitannya dengan tersangka Fe yang telah lebih dahulu ditangkap.

Untuk perkara Fe, proses hukumnya telah memasuki tahap II. Berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara terhadap Sincan, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, Sincan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Sincan merupakan warga binaan yang sebelumnya memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas dari lapas.

“Benar, kami sudah menerima informasi dari Pak Dirnarkoba bahwa telah diamankan seorang warga binaan Lapas yang kemarin mendapatkan remisi bebas, berinisial KE, terkait kasus narkotika,” ujar Agus.

Saat ini Sincan telah ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Agus menegaskan Polda Babel akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Ini merupakan komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” tegasnya.

Pos terkait