Babel,LibangNews.Com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyambut positif rencana pengusulan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung.
Namun, Edi menegaskan, pembentukan Pansus tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Usulan tersebut harus terlebih dahulu disampaikan melalui jalur resmi dan selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung.
Hal itu disampaikan Edi menyikapi pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi NasDem, I Bagus Diarsa, yang berencana mengusulkan pembentukan Pansus untuk memeriksa kewajiban plasma sekaligus perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Untuk saat ini masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Kalau nantinya ada usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem di daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, tentu akan kami kaji secara menyeluruh,” ujar Edi.
Menurutnya, persoalan plasma merupakan isu penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat. Karena itu, pemeriksaan terhadap perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan berpedoman pada dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Edi mengatakan, dukungan terhadap pembentukan Pansus sangat mungkin diberikan apabila usulan resmi telah disampaikan. Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada pada DPRD Kabupaten Belitung melalui mekanisme kelembagaan.
“Kalau usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Tetapi keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus mengikuti tata tertib serta mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai proses kelembagaan harus tetap dijaga agar pengawasan terhadap persoalan plasma dapat berjalan objektif dan tidak hanya menjadi kepentingan politik semata.
“Dukungan politik partai harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif dan diselesaikan secara berkeadilan,” katanya.
Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan membawa usulan pembentukan Pansus melalui jalur resmi partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung.
Bagus menilai persoalan kewajiban plasma masyarakat perlu mendapat kepastian. Ia tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan mengenai kewajiban perusahaan maupun hak masyarakat.
“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan Pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bagus, Pansus nantinya dapat menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Di antaranya dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas serta asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma hingga realisasi kewajiban perusahaan.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya kewajiban plasma yang melekat kepada PT Foresta Lestari Dwikarya berdasarkan peraturan dan perizinan yang berlaku, maka kewajiban tersebut harus direalisasikan.
Edi kembali menekankan pentingnya memastikan seluruh persoalan tersebut diperiksa melalui prosedur yang tepat.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.(*)










