Babel,LibangNews.Com — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, untuk kembali menyoroti pentingnya keadilan ekonomi dan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Edi Nasapta menyampaikan ucapan selamat HUT ke-81 RI kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bangka Belitung. Ia berharap semangat kemerdekaan tidak berhenti pada perayaan seremonial, tetapi diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.
Menurut Edi, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, masyarakat harus dapat merasakan kemerdekaan dalam bentuk yang lebih konkret, salah satunya melalui kemandirian ekonomi serta pembagian hasil sumber daya alam yang lebih berkeadilan.
Ia menyebut kondisi ekonomi Bangka Belitung saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data BPS Babel, ekonomi daerah pada triwulan II 2026 tumbuh 4,01 persen secara tahunan atau year-on-year. Sementara secara quarter-to-quarter, pertumbuhan mencapai 5,02 persen.
“Pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik ini patut kita syukuri. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya berdasarkan angka pertumbuhan,” kata Edi, Senin (17/8/2026).
Ia menilai pertumbuhan ekonomi harus berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan kerja, penurunan kemiskinan, perbaikan lingkungan hingga penguatan fiskal daerah.
Edi mengatakan sektor pertambangan timah masih memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi Bangka Belitung. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara legal, aman, tertib dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, karakteristik pertambangan timah memungkinkan masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan ekonomi. Kondisi tersebut perlu diakomodasi melalui pola kemitraan yang memberikan manfaat proporsional kepada masyarakat.
Edi juga meminta PT Timah Tbk dan pemegang IUP timah memberikan ruang kemitraan yang adil, termasuk melalui harga pembelian bijih timah yang layak dan transparan.
“Di belakang para mitra penambangan ada pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Jangan sampai manfaat ekonomi hanya terkonsentrasi pada perusahaan atau mata rantai tertentu,” ujarnya.
Selain timah, Edi turut menyoroti potensi mineral ikutan timah, termasuk logam tanah jarang atau rare earth elements.
Ia memperkirakan komoditas strategis tersebut berpotensi memasuki tahap produksi dan pemanfaatan yang lebih nyata di Bangka Belitung. Karena itu, menurutnya, pemerintah pusat perlu menyelesaikan terlebih dahulu skema pembagian manfaat bagi daerah penghasil sebelum produksi komersial dilakukan.
“Jangan sampai kekayaan alamnya diambil, tetapi daerah penghasil kembali harus menunggu dan memperjuangkan bagiannya,” tegas Edi.
Ia menilai aturan mengenai logam tanah jarang harus memberikan kepastian mengenai penerimaan daerah, besaran bagian daerah penghasil, pencatatan produksi, transparansi harga serta mekanisme penyaluran.
Menurut Edi, pemerintah daerah juga perlu memiliki akses terhadap data produksi dan penjualan agar dapat melakukan pengawasan sekaligus memastikan hak daerah dapat dihitung secara akurat.
Pengelolaan logam tanah jarang, lanjutnya, harus diarahkan untuk mendorong hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pemulihan lingkungan.
Salah satu gagasan yang disampaikan Edi dalam momentum kemerdekaan tahun ini adalah perubahan mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Ia mengusulkan agar bagian yang menjadi hak daerah penghasil dihitung dan dicatat sejak penerimaan berasal dari kegiatan produksi di daerah.
Dengan mekanisme tersebut, bagian daerah dapat dipastikan terlebih dahulu sebelum bagian pemerintah pusat disalurkan sesuai ketentuan.
“Konsep keadilan fiskal adalah menyelesaikan terlebih dahulu hak daerah penghasil, baru sisanya ditarik ke pusat,” jelasnya.
Edi menilai sistem tersebut dapat mengurangi potensi persoalan seperti keterlambatan penyaluran, kekurangan salur maupun perbedaan penghitungan DBH.
Menurutnya, daerah penghasil memiliki beban langsung akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam, termasuk dampak sosial dan lingkungan. Karena itu, kepastian penerimaan daerah menjadi hal penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Ia menegaskan gagasan tersebut bukan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat ataupun menghilangkan prinsip pemerataan antardaerah.
Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan mampu memastikan daerah penghasil mendapatkan bagian yang proporsional, sementara pemerintah pusat tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan nasional.
Edi berharap peringatan HUT ke-81 RI menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mengelola sumber daya alam sesuai amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Timah dan logam tanah jarang harus menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai kekayaan alamnya terus diambil, sedangkan masyarakat daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat dan pemerintah terus menjaga persatuan sekaligus memperjuangkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, adil dan berkelanjutan.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita isi kemerdekaan dengan kerja nyata, persatuan, keberanian memperjuangkan keadilan, dan pengelolaan kekayaan alam yang benar-benar memberikan kemakmuran kepada rakyat,” tutup Edi.(*)










