Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, Siapkan SDM Terampil dan Cegah PMI Nonprosedural

Pangkalpinang,LibangNews.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat sinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui penandatanganan kerja sama untuk meningkatkan kualitas calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus menekan praktik penempatan pekerja secara nonprosedural.

Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026), yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan kerja sama tersebut difokuskan pada dua hal utama, yakni memberikan edukasi kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi serta menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.

“Menandatangani kerja sama secara langsung dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran terkait penyiapan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri untuk bekerja. Ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bekerja di luar negeri itu harus dilakukan secara prosedural,” kata Saparudin.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan warga Pangkalpinang yang berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Karena itu, Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja akan berkolaborasi dengan kementerian untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja berkolaborasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar semuanya sesuai prosedur. Alhamdulillah, saat ini sudah ada perwakilan kementerian di Kota Pangkalpinang yang akan mendampingi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Selain edukasi, Pemkot juga akan menyiapkan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar memiliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan di luar negeri.

“Yang kedua, masyarakat harus kita latih. Mereka yang bekerja di luar negeri harus memiliki skill tertentu, misalnya welder, barista, perawat, bidan, dan profesi lainnya yang memang dibutuhkan. Kita membuka kesempatan kepada masyarakat Pangkalpinang untuk mendaftar mengikuti program tersebut,” jelasnya.

Menurut Saparudin, program pelatihan akan mulai dilaksanakan pada 8 Agustus 2026 dan akan terus berlanjut secara berkala.

“8 Agustus mulai programnya, kemudian akan terus kita lakukan secara berkelanjutan untuk melatih tenaga kerja kita. Harapannya dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Eva Febriyanti, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dituangkan dalam rencana kerja sebagai tindak lanjut nota kesepakatan.

“Program Pekerja Migran Indonesia ini terkait dengan beberapa OPD dan semuanya sudah tertuang dalam rencana kerja yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Eva menegaskan, salah satu tujuan utama kerja sama tersebut adalah mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, di samping memperkuat sistem penempatan pekerja secara resmi.

“Salah satunya memang untuk mencegah pekerja migran nonprosedural, tetapi juga mengatur penempatan secara prosedural agar masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat dasar menjadi pekerja migran antara lain berusia minimal 18 tahun, mendapat izin keluarga, memiliki KTP, serta melengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Eva, pelaksanaan pelatihan juga mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap kasus-kasus pekerja migran nonprosedural dapat dicegah atau setidaknya dikurangi, sehingga masyarakat Pangkalpinang yang bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Pos terkait