Timah Diselundupkan di Bawah 200 Karung Tapioka, Polisi Amankan 15 Balok di Tanjung Kalian

Babel,LibangNews.Com — Upaya membawa keluar Pulau Bangka sebanyak 15 balok timah tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Belasan balok timah tersebut ditemukan tersembunyi di bagian dasar bak sebuah truk yang hendak menyeberang. Untuk mengelabui petugas, muatan tersebut ditutup menggunakan sekitar 200 karung tepung tapioka dengan berat total mencapai kurang lebih 10 ton.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Helen mengatakan, pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan yang akan masuk ke kapal di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas gabungan Satpolair Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Bangka Belitung mencurigai sebuah truk Cold Diesel berwarna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.

Kecurigaan petugas kemudian berujung pada penemuan belasan balok timah yang disimpan di dasar bak truk.

“Ditemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk yang ditutup dengan tumpukan 200 karung tepung tapioka,” kata Helen.

Polisi juga mengamankan pengemudi truk berinisial EP (52), warga asal Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan balok timah tersebut.

Tidak berhenti di lokasi penyeberangan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, untuk menelusuri asal muasal timah.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali. HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual sekaligus memasarkan balok timah kepada EP.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 balok timah dengan berbagai bentuk dan ukuran. Rinciannya empat lempengan berukuran besar, empat ukuran sedang, enam berukuran tipis, serta satu balok berbentuk bulat berukuran kecil.

Kapolres Bangka Barat menyebut EP dan HA kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami jaringan serta asal-usul balok timah yang hendak dibawa keluar Pulau Bangka tersebut.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, jajaran Polair Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Babel turut terlibat dalam pengungkapan penyelundupan tersebut.

“Ya tadi sudah digelar konferensi pers oleh Kapolres Bangka Barat. Ada dua orang yang diamankan termasuk 15 balok timah dan mobil truk yang digunakan,” kata Agus.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran dan pengangkutan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Polda Bangka Belitung bersama jajaran, lanjut Agus, akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyalahgunaan maupun pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.(*)

Pos terkait