Babel,LibangNews.Com— Persoalan kebun plasma masyarakat kembali mencuat di Bangka Belitung. Kali ini, masyarakat Kabupaten Bangka Barat mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanyakan realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Perwakilan masyarakat diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Babel, Kurniawan, serta sejumlah warga dari desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Masyarakat menyoroti perkebunan kelapa sawit PT GSBL yang disebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare. Perkebunan tersebut berada di wilayah empat desa yang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Persoalan utama yang disampaikan warga adalah belum jelasnya realisasi hak plasma sebesar 20 persen yang selama ini mereka tuntut.
Mereka menilai kewajiban tersebut semestinya dapat direalisasikan sebagaimana pola kemitraan perkebunan sawit lainnya yang telah berjalan di wilayah Bangka Barat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Didit mengatakan DPRD Babel bersama Dinas Pertanian telah melakukan koordinasi terkait persoalan PT GSBL. Dari hasil koordinasi, perusahaan disebut memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, kata Didit, masih terdapat perbedaan atau kendala dalam menentukan pola pembagian plasma yang akan diterapkan.
Karena itu, DPRD Babel berencana mempertemukan seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” kata Didit.
Menurutnya, penyelesaian persoalan plasma bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Didit menilai apabila seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel menjalankan kewajiban plasma 20 persen, maka sektor perkebunan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” ujarnya.
Di sisi lain, Didit meminta pemerintah daerah turut memperhatikan persoalan lain yang dirasakan petani sawit, khususnya terkait harga tandan buah segar (TBS) dan biaya produksi.
Ia berharap stabilitas harga sawit tetap dijaga, sementara kenaikan harga pupuk yang menjadi keluhan petani juga perlu mendapat perhatian pemerintah.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin Saini, mengatakan kedatangan warga ke DPRD Babel merupakan bagian dari perjuangan untuk mendapatkan hak yang menurut mereka selama ini belum direalisasikan.
Amrin menyebut aktivitas PT GSBL telah berlangsung sejak 1993. Menurut dia, masyarakat kemudian mempertanyakan kewajiban perusahaan terkait penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Karena itu, warga tidak hanya meminta realisasi plasma, tetapi juga meminta adanya perhitungan terhadap manfaat atau hasil yang menurut mereka seharusnya diterima masyarakat selama ini.
“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” kata Amrin.
Amrin mengungkapkan, sebelum menyampaikan persoalan tersebut ke DPRD Babel, masyarakat telah dua kali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Bangka Barat.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak manajemen perusahaan disebut tidak hadir secara langsung dalam RDP.
Ia berharap DPRD Provinsi Babel dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan sehingga persoalan plasma PT GSBL dapat diselesaikan secara konkret.
“Kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga hak masyarakat terealisasi,” pungkasnya.










