Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Selatan Digerebek, Excavator Diamankan

Babel,LibangNews.Com- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap aktivitas tambang timah ilegal yang merambah kawasan hutan produksi. Penindakan dilakukan di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Selasa (14/4/2026).

Operasi ini melibatkan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, personel Polsek Air Gegas, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh pemerintah desa setempat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa lokasi tambang dipastikan berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat menggunakan GPS.

“Dari hasil pengecekan koordinat, area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung. Meski demikian, tim tetap melakukan penyisiran dan menemukan satu unit alat berat yang disembunyikan di sekitar area tambang.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kepemilikan alat berat tersebut. Penelusuran akan dilakukan, termasuk mengecek ke pihak terkait guna mengetahui asal-usulnya.

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator merek Liugong tipe CLG920E, enam set mesin dompeng, empat drum, satu alat pemisah timah (sakan), serta satu pipa paralon.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan produksi.

Pos terkait