Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, diamankan setelah kedapatan menyimpan ganja dalam jumlah belasan kilogram.
Penangkapan terhadap EE dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel pada Jumat (7/8/2026) malam. Tim tersebut dipimpin Panit Subdit I, Iptu Doni Nopriyadi.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan, petugas menemukan 17 paket ganja saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Total ada 17 paket ganja yang diamankan, terdiri dari 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil. Berat bruto keseluruhannya mencapai 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram,” kata Ronald, Minggu (9/8/2026) di Mapolda Babel.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kediaman pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah EE. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan satu kotak plastik kecil yang berisi timbangan digital.
Menurut Ronald, saat diamankan, EE mengakui bahwa seluruh paket ganja tersebut berada dalam penguasaannya.
“Pelaku mengakui belasan paket ganja tersebut benar berada dalam penguasaan atau kepemilikannya,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebut pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel.
“Benar, pelaku dan 17 paket ganja tersebut sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Agus menegaskan, Polda Babel akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Belitung.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.










