Ruang Fiskal Babel Menyempit, Gubernur Hidayat Pangkas Belanja Nonprioritas

Babel,LibangNews.Com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memperketat pengelolaan anggaran menyusul terkoreksinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyebut koreksi SiLPA tersebut mencapai 45,66 persen. Kondisi ini membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas sehingga diperlukan langkah efisiensi dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Hal itu disampaikan Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel dengan agenda penyampaian Perubahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).

Hidayat menjelaskan, efisiensi akan difokuskan pada sejumlah pos belanja yang dinilai masih dapat ditekan. Salah satunya belanja perjalanan dinas melalui pengurangan Surat Perjalanan Dinas (SPD), termasuk melakukan evaluasi terhadap belanja barang dan jasa.

Program yang tidak masuk dalam skala prioritas dan belum terlaksana juga akan ditinjau kembali. Meski demikian, Hidayat memastikan kebijakan efisiensi tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Efisiensi ini tidak akan mengurangi substansi pelayanan kita kepada masyarakat. Kami pastikan quality of spending atau kualitas belanja tetap terjaga,” tegas Hidayat.

Menurutnya, penghematan anggaran justru diperlukan agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai program-program strategis.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi melalui penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, hingga perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Efisiensi ini justru ditujukan untuk mengamankan ruang fiskal bagi program-program prioritas dan isu strategis,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Hidayat juga menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini diberlakukan Pemprov Babel.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Hidayat mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Selain persoalan anggaran, Gubernur Babel juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia meminta fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan terus diperkuat agar penggunaan APBD berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Kita sudah serahkan anggarannya, mari kita awasi, mari kita duduk bersama, dan semua ruang publik tetap harus diawasi,” katanya.

Hidayat berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan secara konstruktif hingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh unsur pemerintahan dan DPRD untuk menjalankan amanah dengan profesional serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap keputusan yang diambil.

“Mari kita menjadi wasit, wasit yang profesional dan wasit yang tidak memihak,” pungkasnya.

Pos terkait