Tak Penuhi Kuorum, Paripurna DPRD Babel Bahas Wagub Ditunda

Babel,LibangNews.Com– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian usul pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel ditunda setelah jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026), hanya dihadiri 17 anggota DPRD berdasarkan daftar hadir.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD. Ia menegaskan belum ada keputusan terkait pemberhentian Wakil Gubernur.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit usai rapat.

Menurut Didit, DPRD ingin mendengar dan meminta penjelasan mengenai kondisi pemerintahan daerah, khususnya terkait keberadaan Wakil Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sementara menyangkut persoalan hukum yang sedang berjalan, DPRD disebut tetap menghormati proses tersebut dan menunggu keputusan pengadilan.

“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Yang pertama itu tidak memenuhi syarat. Yang kedua kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” ujarnya.

Didit menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD yang telah diatur dalam undang-undang maupun tata tertib lembaga. Karena itu, menurutnya, penyampaian usul pendapat tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPRD.

Namun, apakah nantinya usul tersebut mendapat persetujuan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing fraksi.

“Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Meski demikian, DPRD tidak dapat memaksakan sikap masing-masing fraksi dalam proses pembahasan tersebut.

“Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna. Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,” katanya.

Didit menilai fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah tetap harus dijalankan. Dalam konteks tersebut, DPRD ingin mengetahui bagaimana kondisi penyelenggaraan pemerintahan Babel di tengah persoalan terkait posisi Wakil Gubernur.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk saling menghormati kewenangan masing-masing, termasuk hak DPRD dalam menyampaikan pendapat.

“Teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” ujarnya.

Didit kemudian meluruskan penggunaan istilah “pemberhentian” yang tercantum dalam agenda rapat. Ia mengakui terdapat kesalahan nomenklatur dalam pengetikan jadwal sehingga memunculkan anggapan bahwa DPRD tengah melakukan proses pemazulan.

“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegasnya.

Dengan ditundanya rapat, masing-masing fraksi akan melakukan pembahasan internal sebelum agenda tersebut kembali dilanjutkan sesuai mekanisme DPRD.

Didit kembali memastikan DPRD tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menzalimi pihak tertentu. Menurutnya, perhatian utama DPRD adalah memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan secara optimal.

“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Enggak ada niat kami menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” pungkasnya.

Pos terkait