Babel,LibangNews.Com — Aksi seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) menggadaikan mobil rental berujung di balik jeruji. Warga Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang, itu ditangkap tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam.
ASM diamankan pada Kamis (13/8/2026) malam, sesaat setelah turun dari KM Sewindu yang tiba di Pelabuhan Pangkalbalam dari Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan pada pertengahan Juli 2026.
“Pelaku kita amankan saat keluar dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam,” ujar Adam, Minggu (16/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, status ASM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan.
Kasus tersebut bermula ketika ASM menyewa satu unit Mitsubishi Pajero dari sebuah usaha rental di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026. Masa sewa kemudian diperpanjang beberapa kali.
Pada awalnya, pembayaran sewa berjalan lancar dan kendaraan masih berada dalam penguasaan penyewa. Namun, ketika masa sewa berakhir, ASM tidak kunjung mengembalikan kendaraan dengan alasan yang berulang kali disampaikan kepada pemilik.
Pemilik yang mulai curiga kemudian melacak keberadaan kendaraan melalui GPS. Dari hasil pelacakan, mobil diketahui telah berada di Desa Pedindang dan ternyata sudah digadaikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp425 juta.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, polisi juga mengungkap cara ASM menjalankan aksinya.
Menurut Agus, tersangka terlebih dahulu menyewa kendaraan secara berulang. Ia kemudian meminjam BPKB asli milik kendaraan dengan alasan hendak mengurus pendaftaran barcode BBM.
Namun, dokumen tersebut justru digunakan untuk membuat BPKB yang diduga palsu melalui jasa pembuatan dokumen di luar daerah.
Setelah memperoleh BPKB yang diduga palsu, ASM mengembalikannya kepada pemilik kendaraan. Sementara BPKB asli disimpan dan kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil tersebut.
“Mobil beserta BPKB asli kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp345 juta,” jelas Agus.
Saat ini ASM telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel. Ia harus menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan yang dilakukan terhadap kendaraan rental tersebut.










