Belitung Timur,LibangNews.Com – Unjuk rasa yang digelar sekelompok masyarakat penambang di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (7/8/2026), berujung pada perusakan sejumlah fasilitas milik PT Timah Tbk.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Bijih Timah (GBT) di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Massa sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait harga pembelian bijih timah dan aktivitas meja goyang di wilayah tersebut.
Aksi mulai berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Massa bergerak menuju kantor PT Timah yang berada di kawasan Pasar Lenggang. Setibanya di lokasi, massa kemudian masuk ke area kantor dan menyampaikan aspirasi.
Situasi sempat mereda setelah personel Polres Belitung Timur tiba di lokasi dan berkomunikasi dengan massa. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar pihak PT Timah hadir untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni kenaikan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur. Massa juga meminta agar aktivitas meja goyang yang tidak berstatus sebagai mitra PT Timah tetap diperbolehkan membeli bijih timah dari masyarakat.
Namun, pihak perusahaan tak kunjung hadir menemui massa. Situasi kemudian kembali memanas. Massa memasuki gedung PT Timah dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas serta kendaraan milik perusahaan.
Aksi selanjutnya bergeser ke Gudang Bijih Timah (GBT) yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor unit. Di lokasi tersebut, massa kembali melakukan perusakan di area halaman gudang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan PT Timah akhirnya tiba dan bertemu dengan massa. Setelah dilakukan pembahasan, kedua pihak menyepakati sejumlah poin tuntutan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Salah satu poin kesepakatan menyebutkan harga pembelian timah dengan SN 72 dinaikkan dari sebelumnya Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu. Harga baru tersebut berlaku mulai Sabtu (8/8/2026).
Dalam kesepakatan itu, PT Timah juga menyatakan tidak mempermasalahkan aktivitas meja goyang di luar mitra perusahaan untuk kembali beroperasi seperti biasa.
Setelah kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan PT Timah dan warga, massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Di sisi lain, aksi tersebut mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Namun, ia menegaskan penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.
“Kalau menyampaikan pendapat di muka umum itu hal yang wajar dan baik karena dilindungi undang-undang. Tetapi kami mengimbau supaya penyampaiannya dilakukan dengan cara-cara yang baik,” kata Viktor saat berada di Belitung Timur, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Viktor, tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun tindak pidana tidak dapat dibenarkan. Terlebih dalam aksi tersebut terjadi dugaan perusakan hingga pembakaran.
“Kalau menyampaikan aspirasi tidak sesuai dengan perundang-undangan, akan ada konsekuensi hukum. Apalagi ada perusakan hingga pembakaran,” tegasnya.
Polda Babel, kata Viktor, akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti. Siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Viktor berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Bangka Belitung. Ia menyebut masyarakat Babel selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung kedamaian.
“Masyarakat Bangka Belitung terkenal dengan masyarakat yang damai, tolong dijaga. Paling tidak kita bisa mengantisipasi masyarakat-masyarakat dari luar yang mungkin mencoba,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi memastikan perusahaan akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan itu berkaitan dengan kerusakan fasilitas perusahaan hingga dugaan pembakaran yang terjadi saat aksi berlangsung.
“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian disampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Handy.(*)










