Pangkalpinang,LibangNews.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang terus mengoptimalkan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha yang belum terdata. Hingga 31 Juli 2026, capaian pendataan telah mencapai sekitar 83 persen dari target yang ditetapkan akhir Juli 75 persen.
Kepala BPS Kota Pangkalpinang, Dewi Savitri, mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan lanjutan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang sebelumnya belum berhasil ditemui saat proses pencacahan.
“Hingga 31 Juli, capaian pendataan kita sudah mencapai sekitar 83 persen. Sekarang petugas sedang melakukan penyisiran kepada masyarakat dan pelaku usaha yang belum sempat didata atau saat didatangi sebelumnya tidak berada di tempat,” ujar Dewi Savitri, Senin (3/8/2026).
Menurut Dewi, hasil akhir Sensus Ekonomi 2026 belum dapat disampaikan karena proses pendataan masih berlangsung. Data yang telah terkumpul masih akan melalui tahapan pengolahan dan validasi sebelum diumumkan kepada publik.
“Karena proses sensus masih berjalan, kami belum memiliki data secara utuh. Insyaallah hasilnya akan dirilis sekitar Desember 2026 atau awal tahun 2027 setelah seluruh tahapan selesai,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai istilah desil yang kerap dikaitkan dengan berbagai program pemerintah. Ia menegaskan bahwa desil tidak berkaitan dengan Sensus Ekonomi, melainkan merupakan bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Desil itu bukan bagian dari Sensus Ekonomi. Desil digunakan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang membagi seluruh penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan hasil perhitungan Proxy Means Test atau PMT,” jelasnya.
Ia menerangkan, metode PMT menghitung berbagai indikator, seperti kepemilikan aset dan sejumlah variabel sosial ekonomi lainnya yang kemudian dikonversi menjadi nilai tertentu. Seluruh data tersebut dirangking sebelum masyarakat dikelompokkan ke dalam masing-masing desil.
Karena menggunakan sistem pemeringkatan, Dewi menegaskan bahwa penentuan desil tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian kasat mata terhadap kondisi rumah atau kepemilikan kendaraan seseorang.
“Desil tidak bisa ditentukan hanya melihat rumahnya sederhana atau memiliki kendaraan. Semua variabel dikumpulkan, dihitung dengan metode PMT, kemudian dirangking. Dari hasil pemeringkatan itulah baru ditentukan seseorang masuk pada desil tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi desil juga bersifat dinamis karena bergantung pada hasil pemeringkatan seluruh penduduk. Perubahan nilai atau kondisi kelompok lain dapat memengaruhi batas setiap desil.
Dewi berharap masyarakat dan pelaku usaha yang belum didata dapat bersikap kooperatif saat didatangi petugas agar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pangkalpinang dapat berjalan optimal dan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.










