Babel,LibangNews.Com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyoroti persoalan ketidakakuratan data desil yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Ia mendorong pembenahan data melalui pelibatan kepala desa dan lurah agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Didit dalam rapat koordinasi pengusulan kriteria kemiskinan berdasarkan kearifan lokal dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) se-Provinsi Babel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
Didit mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel akan mendatangi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kepala desa serta lurah terkait persoalan pendataan desil yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, ketidakakuratan data tersebut menimbulkan keresahan di tingkat desa dan kelurahan. Padahal, kepala desa dan lurah bukan pihak yang melakukan pendataan awal, tetapi mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika muncul persoalan penerimaan bantuan.
“Pendataan tentang desil ini tidak tepat sasaran. Sehingga kepala desa dan lurah menjadi resah, padahal yang mendata bukan mereka,” kata Didit.
Ia menegaskan, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat, terutama ketika ada warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi justru tidak terakomodasi dalam data.
Didit menyebutkan, salah satu hasil penting dari koordinasi tersebut adalah adanya kesepahaman agar kepala desa dan lurah dilibatkan dalam proses pemutakhiran data kemiskinan ke depan.
Pelibatan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sehingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat diverifikasi secara lebih akurat berdasarkan keadaan di lapangan.
Namun, pelaksanaan pemutakhiran data membutuhkan dukungan biaya operasional. Karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah daerah masih membahas kebutuhan anggaran tersebut dengan pihak eksekutif, sekaligus berharap adanya dukungan pendanaan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan adanya dana ini, maka pemutakhiran data bisa dilakukan. Kendalanya selama ini adalah dana operasional,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, BPS juga diharapkan memberikan pendampingan bersama Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya, terutama yang berhubungan dengan penyaluran bantuan sosial.
Dengan keterlibatan pemerintah desa, kelurahan, BPS, serta instansi terkait, pembaruan data diharapkan lebih mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Selain pembenahan mekanisme pendataan, DPRD Babel juga mendorong agar kearifan lokal dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan kriteria kemiskinan.
Didit menjelaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah variabel yang sudah digunakan dalam sistem pendataan nasional. Usulan yang disampaikan adalah penambahan variabel lokal sebagai bahan pertimbangan agar penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat lebih sesuai dengan karakteristik daerah.
Menurutnya, usulan tersebut masih dalam tahap awal atau bubble dan perlu disampaikan lebih lanjut kepada BPS Pusat untuk mendapatkan pembahasan.
“Variabel yang ada tidak diubah, hanya ada penambahan tentang variabel lokal. Inilah yang akan kami sampaikan ke BPS Pusat,” jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah bersama DPRD dan Bappeda se-Babel akan mengomunikasikan usulan tersebut kepada Bappenas agar kemungkinan penambahan variabel kearifan lokal dapat dipertimbangkan dalam kebijakan pemutakhiran data nasional.
Didit juga berharap perwakilan kepala desa dan lurah dapat ikut menyampaikan kondisi riil masyarakat serta poin-poin yang menjadi perhatian dalam usulan tersebut.
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa kepala desa dan lurah juga menyampaikan aspirasi mengenai penghentian sementara bantuan sosial. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, DPRD Babel berupaya memfasilitasi persoalan tersebut melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, sehingga ada penjelasan serta tindak lanjut yang jelas bagi pemerintah desa dan kelurahan.
Menurut Didit, persoalan ini perlu ditangani secara serius karena perubahan atau penetapan data penerima bantuan dapat menimbulkan pertanyaan dan keberatan masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
Ia menambahkan, koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan menjadi penting karena kebijakan pendataan tersebut datang dari pemerintah pusat dan pelaksanaannya berdampak langsung pada masyarakat di daerah.
Didit berharap hasil rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret berupa perbaikan data, dukungan anggaran operasional, serta penyampaian usulan kriteria kemiskinan berbasis kearifan lokal kepada pemerintah pusat.
“Tujuan DPRD memfasilitasi pertemuan ini supaya ke depan tidak ada masalah data. Saya khawatir jika ini dibiarkan, akan menjadi permasalahan di tingkat desa,” tutupnya.











