Babel,LibangNews.Com– Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, bersama tim gabungan.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan, personel Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan mengamankan lokasi sekaligus mengawal proses pengangkutan barang bukti berupa ratusan karung pasir timah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penindakan sempat berlangsung tegang. Sejumlah orang yang disebut merupakan Satlap Tricakti dikabarkan melakukan upaya penghalangan saat petugas hendak mengamankan dan mengevakuasi pasir timah dari lokasi.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap berhasil melaksanakan proses penegakan hukum. Seluruh barang bukti kemudian dimuat ke atas truk dan dibawa menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan puluhan ton pasir timah, polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul pasir timah, jaringan yang terlibat, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(*)










