Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau Medical Operational Tools (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rilis perkembangan penanganan perkara yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026), Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan dengan penetapan dan penahanan tiga orang tersangka.
“Sejak tanggal 28 Mei 2024 dan 10 September 2024, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau MOT Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kompol Fatah Meilana.
Ia menjelaskan, proyek pengadaan tersebut dilaksanakan melalui proses lelang di aplikasi LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.
Pada tahap perencanaan, kata Fatah, pihak rumah sakit diduga tidak mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana, maupun ketersediaan tenaga kesehatan sebagai pengguna akhir (end user) alat tersebut.
Selanjutnya, pada tahap persiapan dan pemilihan penyedia, PT RDP diduga mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan survei, spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK), hingga rencana anggaran biaya (RAB), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai dasar proses pemilihan penyedia. Selain itu, PT BWH sebagai penyedia juga diduga difasilitasi oleh PT RDP melalui penyediaan dokumen teknis, tenaga ahli, dan perusahaan pendukung.
Tak hanya itu, pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak sesuai ketentuan karena seluruh pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT RDP yang bukan merupakan penyedia resmi dalam kontrak. Bahkan, serah terima pekerjaan dilakukan tanpa melalui uji fungsi.
“Pada tahap pemanfaatan, hasil pengadaan alat kedokteran umum tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang dan jasa sebagaimana tujuan pengadaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompol Fatah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melaksanakan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik menemukan indikasi pengkondisian dalam proses pemilihan penyedia, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak dapat difungsikan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Motif yang kami temukan adalah adanya upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maupun tujuan pengadaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.191.845.454 dan dikategorikan sebagai total loss. Kerugian tersebut timbul akibat penyimpangan pada tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pengadaan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT, uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang disita dari PPK, pihak PT BWH, PT RDP, serta pihak terkait lainnya, termasuk berbagai dokumen pengajuan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan nilai kontrak.
Kompol Fatah menambahkan, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk 20 hari ke depan.
“Status perkara saat ini, berkas perkara telah kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu hasil penelitian hingga dinyatakan lengkap atau P21,” tutupnya.










