Babel,LibangNews.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan dan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” ujar Agus, Kamis (6/8/2026) malam.
Menurut Agus, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. HA alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara YO alias Esnew bertugas mengantarkan uang kepada pemasok sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi pengolahan.
Adapun AC alias Joni diduga menyediakan modal untuk pembelian pasir timah, sedangkan ES alias Tekok berperan menjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan komoditas tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga pasir timah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan di luar IUP PT Timah. Polisi juga masih mendalami motif para tersangka.
“Melihat cara pengemasan barang bukti, dugaan sementara pasir timah ini akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung,” kata Agus.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Polda Bangka Belitung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan serta terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan maupun penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam upaya mencegah penyelundupan timah dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tutup Agus.










