Pangkalpinang,LibangNewa.Com— Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang tidak diperbolehkan. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Kesatu Masa Persidangan III Tahun 2026 dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026).
Dalam agenda yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, Prof. Saparudin menyampaikan pihaknya bersama DPRD turut menyimak pidato kenegaraan Presiden yang memaparkan kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir sekaligus sejumlah arahan pembangunan ke depan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus menindaklanjuti program-program yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Di bidang pendidikan ada revitalisasi sekolah, kemudian di bidang kesehatan pemenuhan kapasitas Puskesmas, kemudian dokter. Itu menjadi atensi-atensi kita untuk kita programkan di dalam APBD kita di tahun-tahun yang akan datang,” ujar Prof. Saparudin.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait penutupan sejumlah aktivitas pertambangan, Prof. Saparudin menegaskan bahwa Pangkalpinang memiliki regulasi daerah yang menetapkan wilayah kota sebagai kawasan bebas tambang.
“Karena memang Pangkalpinang ini adalah daerah yang kita punya Perda kita bebas tambang. Tidak ada tambang di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat oknum yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pemerintah kota, kata dia, terus melakukan imbauan sekaligus penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Ia meminta masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan agar menjalankan aktivitasnya di lokasi yang memang diperbolehkan dan telah memiliki izin sesuai ketentuan.
“Silakan mereka melakukan aktivitas penambangan di lokasi-lokasi yang memang berada di luar Pangkalpinang dan itu memang lokasi-lokasi tambang yang diizinkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang telah memperoleh izin dan untuk menjadi mitra,” katanya.
Prof. Saparudin juga menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah laut sekitar Pangkalpinang, khususnya kawasan yang berada di depan Pantai Pasir Padi.
Ia menyadari kewenangan pengelolaan wilayah laut telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, Pemkot Pangkalpinang tetap mengimbau perusahaan pemegang IUP agar mempertimbangkan aspek lingkungan dan pariwisata sebelum memberikan izin aktivitas pertambangan.
“Kita juga menghimbau, meminta karena ada wilayah-wilayah yang merupakan wilayah pariwisata. Kita menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP di sekitar laut, di depan pantai khususnya Pantai Pasir Padi agar mereka lebih selektif memberikan izin penambangan di daerah itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Saparudin juga menjelaskan rencana pemanfaatan bonus senilai Rp1 miliar yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan bonus tersebut akan diarahkan untuk mendukung kegiatan di bidang kesehatan, sesuai dengan peruntukan penghargaan yang diterima pemerintah kota.
“Nanti kita akan gunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan. Karena itu kemarin bonusnya untuk bidang kesehatan. Jadi, kita akan gunakan untuk layanan kesehatan. Nanti kami tentukan dulu apa yang akan kita buat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kabar mengenai penyesuaian pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Prof. Saparudin memastikan tidak ada persoalan dalam penganggaran gaji pegawai hingga akhir tahun 2026.
Menurutnya, seluruh kebutuhan pembayaran gaji ASN telah dianggarkan, termasuk pembayaran gaji ke-13 serta hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau kita tidak ada masalah sebenarnya. ASN kita semua sudah teranggarkan sampai akhir tahun dan mereka juga ada pembayaran gaji ke-13,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Pangkalpinang juga telah menganggarkan pembayaran bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, Pegawai Harian Lepas (PHL), serta pekerja yang berstatus PJLP.
“Termasuk P3K, termasuk P3K paruh waktu, termasuk yang PHL, yang PJLP juga,” tegasnya.
Dengan demikian, Prof. Saparudin memastikan kebutuhan pembayaran gaji seluruh pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota telah diperhitungkan dalam anggaran hingga akhir tahun.










