Babel,LibangNews.Com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti ketidaksesuaian data desil dengan kondisi masyarakat di lapangan. Data desil yang menjadi salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial dinilai masih membutuhkan pembaruan dan verifikasi.
Hal tersebut disampaikan Didit dalam rapat audiensi terkait dinamika pendataan desil sebagai salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Kamis (17/9/2026).
Menurut Didit, salah satu persoalan dalam pendataan adalah belum optimalnya keterlibatan pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa dinilai paling mengetahui kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayahnya.
“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa sehingga tidak begitu akurat. Pada saat data dikelola oleh pemerintah pusat, ini tidak sesuai dengan di lapangan,” kata Didit.
Ia mencontohkan adanya masyarakat yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah dan tidak mempunyai pekerjaan, tetapi tercatat dalam desil 7. Sebaliknya, terdapat masyarakat yang memiliki dua mobil dan usaha namun masuk dalam desil 2.
“Contoh, ada orang tidak punya rumah, usia hampir 70 tahun, tidak ada pekerjaan, itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha masuk desil 2,” ujarnya.
Didit mengatakan kondisi tersebut turut disampaikan oleh para kepala desa dan BPD se-Bangka Belitung dalam forum audiensi. Karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepala desa dan BPD akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Koordinasi tersebut rencananya dilakukan dengan BPS pusat, Kementerian Sosial, Bappenas, BKKBN serta instansi terkait lainnya.
Didit bahkan mengusulkan agar Gubernur Babel mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara penggunaan data desil sampai proses pembaruan dan revisi dilakukan.
“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” tegasnya.
Ia menilai apabila data yang belum sesuai dengan kondisi faktual tetap digunakan sebagai dasar program, maka berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Selain itu, Didit meminta pemerintah desa dilibatkan dalam proses pendataan yang dilakukan oleh berbagai instansi.
“Ke depannya pemerintah desa dilibatkan. Pendataan oleh instansi-instansi manapun harus setidaknya konfirmasi ke pemerintah desa. Hanya kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sugeng Arianto menjelaskan, data desil dibangun dari berbagai sumber sehingga membutuhkan proses verifikasi dan validasi secara berkelanjutan.
Menurut Sugeng, salah satu tantangan dalam proses pendataan adalah melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga yang terhubung menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Verifikasi dan validasi itu bagian terpenting untuk memastikan keakuratan data sebelum dijadikan dasar implementasi program. Proses updating data ini sebenarnya tidak dipatok berkala saja, tetapi berlangsung terus-menerus,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, proses pembaruan data tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu, melainkan dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk menyesuaikan data dengan kondisi masyarakat.
Karena itu, Sugeng mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk turut berperan aktif dalam melakukan pembaruan data secara mandiri serta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Salah satunya adalah melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kelengkapan dokumen sangat menentukan agar data masyarakat dapat terproses secara optimal di tingkat pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Didit juga mengusulkan agar Bangka Belitung memiliki bank data yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, kebutuhan terhadap data tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, tetapi juga berbagai program pembangunan.
“Manfaat pendataan ini sangat luar biasa, bukan hanya untuk sembako, tetapi banyak kegiatan kita yang membutuhkan data. Dengan data yang tunggal seperti ini, jika tidak kita cermati, ini bahaya,” ujarnya.
Didit juga menyoroti 41 variabel yang digunakan dalam menentukan desil. Ia menilai karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat di setiap daerah berbeda sehingga perlu ada komponen lokal yang ikut dipertimbangkan.
“Silakan 41 variabel didata, tapi ada komponen-komponen lokal yang harus diperhatikan. Situasi kondisi di masing-masing provinsi dan daerah itu berbeda,” katanya.
Ia mencontohkan indikator kesejahteraan di Pulau Jawa belum tentu dapat diterapkan secara sama di Bangka Belitung.
Masukan tersebut, kata Didit, akan dibawa ke pemerintah pusat agar dalam penyempurnaan sistem pendataan nantinya terdapat ruang bagi daerah untuk mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing.
“Ini yang akan kita bawa masuk ke pusat. Ada wewenang pusat, tapi diberi ruang juga kepada daerah untuk menentukan itu sehingga nanti ini bisa mengurangi permasalahan,” pungkasnya.










