DPRD Babel Inventarisasi Tumpang Tindih Lahan di IUP PT Timah, Utamakan Kepastian Hukum dan Hak Warga

Babel,LibangNews.Com– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengupayakan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai lahan.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, dan para kepala desa yang wilayahnya bersinggungan dengan IUP PT Timah. Pertemuan berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).

Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus merumuskan langkah penyelesaiannya.

Edi Nasapta mengatakan, DPRD Babel saat ini sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi lahan yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah. Berdasarkan temuan sementara, terdapat banyak kawasan yang telah lama ditempati maupun dimanfaatkan masyarakat, namun secara administrasi masuk dalam wilayah izin pertambangan.

Menurutnya, DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai dari peta IUP, koordinat wilayah hingga dokumen perizinan sebagai dasar dalam melakukan kajian secara objektif.

“Kami ingin memastikan penyelesaian persoalan ini benar-benar berbasis data. Setelah seluruh dokumen resmi dari Kementerian ESDM diterima, kami akan melakukan pencocokan atau overlay dengan kondisi di lapangan sehingga batas-batas wilayah dapat dipastikan secara jelas dan tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi,” ujar Edi.

Ia menambahkan, keberadaan PT Timah sebagai perusahaan milik negara harus mampu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah lama bermukim maupun mengelola lahan.

Menurut Edi, hasil peninjauan sementara menunjukkan terdapat permukiman warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah hingga berbagai fasilitas umum yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

“Hak PT Timah sebagai pemegang IUP tentu harus dihormati. Namun hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun juga harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum. Yang diperlukan adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan keresahan para kepala desa terkait penerbitan dokumen pertanahan. Banyak pemerintah desa mengaku ragu mengeluarkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lahan yang dimohonkan berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Babel Syarifah Amelia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak boleh didasarkan pada asumsi atau rasa khawatir semata.

Ia menjelaskan, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sembari menunggu kepastian batas wilayah dari pemerintah pusat.

Rakorwil tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan solusi komprehensif terhadap persoalan tumpang tindih lahan di kawasan IUP PT Timah, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun negara.(*)

Pos terkait